SuaraSulsel.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memeriksa yayasan atau Universitas Ibnu Chaldun. Terkait dugaan ijazah palsu pengacara Razman Arif Nasution.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Rudi Kabunang, kuasa hukum dari Universitas Ibnu Chaldun, membantah jika Razman lulusan dari Universitas Ibnu Chaldun.
"Kami datang ke Mapolda Sumatera Utara ini, untuk memastikan bahwa Razman bukanlah lulusan dari Ibnu Chaldun. Saya datang kemari untuk menyerahkan bukti bahwa Razman bukanlah lulusan dari universitas ini," ungkap Rudi Kabunang, kepada awak media, usai diperiksa tim dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, di Medan, Kamis (18/8/2022).
Diakuinya, ada 15 barang bukti dokumen yang menyatakan ijazah sarjana hukum milik Razman Arif Nasution bukan dari Ibnu Chaldun.
Baca Juga:Ngaku Beli Pertalite, Musni Umar 'Dirujak' Publik: Rektor Pakai BBM Subsidi Nggak Malu?
"Iya, ada 15 barang bukti yang diserahkan berupa dokumen akta yayasan, putusan pidana dan perdata. Mudah-mudahan penyidik bisa bekerja dengan maksimal. Selain itu, dualisme kepengurusan yayasan juga tidak pernah ada," tuturnya.
Menurutnya, jika Razman mengaku sebagai lulusan dari Ibnu Chaldun. Harusnya, itu bisa dibuktikan, jangan hanya mengeluarkan pernyataan.
"Nantinya, semuanya bisa disaksikan diproses pengadilan kelak ya. Jadi universitas atau kampus yang diakui oleh Razman itu berdiri berdasarkan akta palsu. Jika berdirinya berdasarkan akta palsu, maka produknya juga tidak memiliki kekuatan hukum," tambahnya.
Selain itu, Rudi juga menyebut, ijazah Razman tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan atau pemerintah.
"Kalau ijazahnya saja tidak terdaftar di pemerintahan patut diduga itu palsu kan. Kami yakin, penyidik akan bekerja dengan profesional dalam menangani perkara ini," terangnya.
Baca Juga:5 Fakta Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Baru Bharada E, Terkait Pencemaran Nama Baik
Syamsul Chaniago, orang yang melaporkan Razman Arif Nasution ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pihak Universitas Ibnu Chaldun.
"Jadi pihak universitas sudah diambil keterangannya. Bahkan sudah memberikan barang bukti. Pihak universitas atau kuasa hukumnya sudah datang dari ke Jakarta ke Kota Medan ini untuk memenuhi panggilan dari pihak penyidik," ungkapnya.
Warga Kota Medan ini juga berharap agar Razman Arif Nasution, sebagai terlapor harus menunjukkan sikap yang taat dengan hukum. Seperti pihak Ibnu Chaldun yang datang dari Jakarta untuk memenuhi undangan dari penyidik.
"Razman jangan mangkir jika dipanggil, sebagai warga negara yang baik, harus datang jika dipanggil pihak penyidik," tambahnya.
Terpisah, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah mengakui adanya pemeriksaan saksi dari pihak Universitas Ibnu Chaldun.
"Jadi, penyidik telah selesai memeriksa pihak Universitas Ibnu Chaldun. Selanjutnya, pihak penyidik juga akan memeriksa pihak saksi ahli dan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor. Untuk memberikan klarifikasi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan nomor STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022. Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution. Namun, akhirnya dia diduga menjadi korban penipuan.