Mau Jual Bahan Peledak, Warga Bajoe Kabupaten Bone Ditangkap Polisi

AM kedapatan menjual bahan peledak. Berupa 100 batang detonator.

Muhammad Yunus
Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:28 WIB
Mau Jual Bahan Peledak, Warga Bajoe Kabupaten Bone Ditangkap Polisi
Warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone inisial AM (41 tahun) ditangkap polisi [Fobiz.id]

SuaraSulsel.id - Warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone inisial AM (41 tahun) ditangkap polisi.

Mengutip Fobiz.id -- jaringan Suara.com, AM kedapatan menjual bahan peledak. Berupa 100 batang detonator di Jalan Poros Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Jumat (12/8/2022).

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya pelaku hendak melakukan transaksi atau penjualan bahan peledak jenis detonator yang disimpan di saku jaket miliknya.

Setelah petugas tiba di lokasi, pelaku langsung menyembunyikan barang tersebut.

Baca Juga:Kasus Polisi Todong Senjata Api ke Anak di Kabupaten Bone, LBH Makassar Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari ZK yang beralamat di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sekitar dua bulan yang lalu.

Menurut Ardyansyah, pelaku akan menjual barang tersebut kepada nelayan atau pemesan barang seharga Rp9,5 juta dan dari hasil penjualan itu pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu.

Detonator atau sering disebut Blasting Cap atau tutup peledakan adalah perangkat yang digunakan untuk memicu bahan peledak. Detonator dapat dimulai secara kimiawi, mekanis atau elektrik. Yang paling umum, detonator digunakan oleh militer dan pertambangan.

Meski bentuknya mungil seperti cabai rawit, ternyata mengandung kekuatan daya ledak luar biasa.

“Satu biji bisa menghancurkan kantor polres,” ungkapnya.

Baca Juga:Perempuan Bikin Gaduh di Pesawat Sebut Bawa Bahan Peledak, Berujung Diturunkan

Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini