Junimart Girsang: Penyelenggara Pemilu Anggota Parpol Dapat Diberhentikan Tidak Hormat

Junimart mendesak Bawaslu melakukan investigasi dan upaya hukum

Muhammad Yunus
Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:19 WIB
Junimart Girsang: Penyelenggara Pemilu Anggota Parpol Dapat Diberhentikan Tidak Hormat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Dok: DPR)

"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin (15/8).

Bawaslu, kata dia, mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut. Sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini