Kepala Rutan Kelas I Makassar Mochammad Muhidin mengatakan pemberian remisi 17 Agustus tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Untuk mendapatkannya, para napi harus memiliki perilaku yang baik selama berada di rumah tahanan.
"Jumlahnya ada 231 narapidana yang mendapatkan remisi. 223 orang mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 8 orang dapat menghirup udara segar atau bebas dari tahanan," kata Muhidin, Selasa, 16 Agustus 2022.
Para narapidana ini terlibat kriminal umum. Seperti narkotika, pembunuhan dan penipuan. Sementara, pengurangan masa hukuman tergantung dari masa pidananya.
Untuk narapidana yang menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Jika 12 bulan, maka akan mendapat remisi 2 bulan.
Baca Juga:Berangkat dari Kota Batu, Ratusan Pendaki Bersiap Gelar Upacara Bendera di Puncak Gunung Arjuno
Muhidin berharap dengan adanya remisi ini, maka para Napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi. Mereka bisa menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
"Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik," ungkap Muhidin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing