"Kami menutup perlintasan sebidang di JPL 155c KM 198+7/8 antara Stasiun Jember – Arjasa yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang karena sebelumnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia," katanya.
Sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lanjut dia, pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (Antara)