Koruptor Pembangunan Kampus IPDN Sulawesi Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 20112014 Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara

Muhammad Yunus
Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:34 WIB
Koruptor Pembangunan Kampus IPDN Sulawesi Utara Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) Provinsi Sulut pada tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11-8-2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011—2014 Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara.

Karena terbukti korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011. Sehingga merugikan negara senilai Rp19,749 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto melanjutkan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."

Baca Juga:Tim Tipidsus Kejari Garut Geledah Gedung DPRD Garut, Ada Apa?

Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Dono Purwoko divonis penjara selama tahun 4 ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dono dinilai terbukti lakukan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim lantas mengemukakan hal-hal memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN, dan terdakwa tidak berterus terang di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana," tambah hakim.

Perbuatan Dono, menurut hakim, memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga:Potong Upah Honorer, Oknum PNS di Kota Depok Ditahan Kejaksaan

Berikutnya konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp150 juta, dan korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp15,824 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini