Polisi Tangkap Anggota BNN Gadungan, Mengaku Dari Makassar Cari Pengedar Narkoba di Kendari

Diduga melakukan pencurian sejumlah uang di beberapa Agen BRILink

Muhammad Yunus
Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:43 WIB
Polisi Tangkap Anggota BNN Gadungan, Mengaku Dari Makassar Cari Pengedar Narkoba di Kendari
Polda Sultra menangkap wanita mengaku Anggota BNN curi uang di BRILink, Sabtu (6/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang wanita berinisial RA (27 tahun). Diduga melakukan pencurian sejumlah uang di beberapa Agen BRILink yang ada di Kota Kendari.

Kepala Unit Resmob Polda Sultra AKP Jimmy Fernando dalam keterangan tertulis diterima di Kendari, mengatakan pelaku ditangkap tim di sebuah rumah indekos di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada Sabtu (6/8/2022). Sekitar pukul 15.00 Wita.

"Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap karyawan BRILink yang jadi korbannya," katanya.

Jimmy menjelaskan setelah mengaku sebagai anggota BNN dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang sedang mencari pengedar narkoba di Kota Kendari, pelaku kemudian mengajak cerita karyawan BRILink yang menjadi targetnya.

Baca Juga:Curi Satu Poin dari Kandang PSM, Pemain Persija: Harusnya Bisa Menang

"Pelaku seolah-olah menghipnotis karyawan BRILink lalu mengambil uang korban," jelas Jimmy.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Resmob Polda Sultra, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di BRILink wilayah Kota Kendari sejak Maret 2022 dengan total uang yang didapat mencapai Rp50 juta.

Jimmy menambahkan, dari pengembangan penyidikan pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa telah mencuri uang di empat BRILink dalam Kota Kendari.

Terakhir pelaku menggasak uang di BRILink di Jalan A.H Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Dengan total uang yang dicurinya senilai Rp12 juta.

"Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak menargetkan lokasi BRILink apakah ramai atau tidak. Pelaku mencuri dengan jumlah uang yang bervariasi," ujar dia.

Baca Juga:Usai Duel PSM vs Persija di Liga 1, Thomas Doll Marah Saat Konferensi Pers

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini