Polisi Tangkap Anggota BNN Gadungan, Mengaku Dari Makassar Cari Pengedar Narkoba di Kendari

Diduga melakukan pencurian sejumlah uang di beberapa Agen BRILink

Muhammad Yunus
Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:43 WIB
Polisi Tangkap Anggota BNN Gadungan, Mengaku Dari Makassar Cari Pengedar Narkoba di Kendari
Polda Sultra menangkap wanita mengaku Anggota BNN curi uang di BRILink, Sabtu (6/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang wanita berinisial RA (27 tahun). Diduga melakukan pencurian sejumlah uang di beberapa Agen BRILink yang ada di Kota Kendari.

Kepala Unit Resmob Polda Sultra AKP Jimmy Fernando dalam keterangan tertulis diterima di Kendari, mengatakan pelaku ditangkap tim di sebuah rumah indekos di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada Sabtu (6/8/2022). Sekitar pukul 15.00 Wita.

"Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap karyawan BRILink yang jadi korbannya," katanya.

Jimmy menjelaskan setelah mengaku sebagai anggota BNN dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang sedang mencari pengedar narkoba di Kota Kendari, pelaku kemudian mengajak cerita karyawan BRILink yang menjadi targetnya.

Baca Juga:Curi Satu Poin dari Kandang PSM, Pemain Persija: Harusnya Bisa Menang

"Pelaku seolah-olah menghipnotis karyawan BRILink lalu mengambil uang korban," jelas Jimmy.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Resmob Polda Sultra, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di BRILink wilayah Kota Kendari sejak Maret 2022 dengan total uang yang didapat mencapai Rp50 juta.

Jimmy menambahkan, dari pengembangan penyidikan pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa telah mencuri uang di empat BRILink dalam Kota Kendari.

Terakhir pelaku menggasak uang di BRILink di Jalan A.H Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Dengan total uang yang dicurinya senilai Rp12 juta.

"Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak menargetkan lokasi BRILink apakah ramai atau tidak. Pelaku mencuri dengan jumlah uang yang bervariasi," ujar dia.

Baca Juga:Usai Duel PSM vs Persija di Liga 1, Thomas Doll Marah Saat Konferensi Pers

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini