SuaraSulsel.id - KPU Makassar memberikan sosialisasi kepada warga, tentang pentingnya melek politik. Salah satunya mengetahui apakah warga sudah terdaftar sebagai pemilih.
Termasuk memeriksa, jangan sampai ada partai politik yang memasukkan nama warga sebagai anggota. Tanpa persetujuan yang bersangkutan.
"Cek namata di sini. Siapa tahu ada partai yang masukkan nama sebagai anggota parpol tanpa persetujuan ta," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, Kamis 4 Agustus 2022.
Gunawan menunjukkan link untuk memeriksa keanggotaan partai politik di https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/Cari_nik
Baca Juga:Daftar Ikut Pemilu 2024, AHY Bakal Pimpin Langsung Demokrat ke KPU Jumat Esok
Jika link di atas tidak bisa diakses, anda bisa masuk dengan cara scan QR Code berikut ini:
![Scan QR Code untuk memeriksa keanggotaan partai politik [SuaraSulsel.id/KPU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/04/97776-cek-anggota-parpol.jpg)
KPU Makassar juga menyiapkan helpdesk atau layanan informasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.
Layanan ini dimaksudkan agar calon partai politik di tingkat kabupaten kota yang ingin berkonsultasi atau menanyakan hal-hal yang terkait verifikasi parpol. Bisa datang langsung ke Kantor KPU Makassar.
Meskipun tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan di KPU RI, namun parpol memungkinkan untuk berkonsultasi. Terkait potensi kegandaan keanggotaaan atau hal-hal yang terkait verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU Makassar.
Layanan informasi KPU Makassar ini bukan hanya melalui konsultasi langsung. Tapi juga melayani konsultasi daring.
Baca Juga:KPU Gundah Gulana Anggaran Pemilu Macet, Anak Buah Sri Mulyani Minta Sabar
"Lewat telepon atau zoom meeting," kata Gunawan.