SuaraSulsel.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan belum ada partai politik lokal. Mendaftar sebagai calon peserta Pemilu legislatif 2024.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri mengatakan, pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif dibuka mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.
"Hingga hari kedua pendaftaran, belum ada partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka hingga dua pekan ke depan," kata Syamsul Bahri, Selasa 2 Agustus 2022.
Syamsul Bahri mengatakan pendaftaran dilakukan pimpinan partai politik lokal. Sebelum mendaftar, partai politik lokal diharuskan mengisi data partai terdiri kepengurusan maupun anggota dalam sistem informasi partai politik (sipol).
"Dari 17 partai politik lokal yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya delapan yang mengaktivasi akun sipol. Artinya, delapan partai politik lokal tersebut berkesempatan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu," kata Syamsul Bahri.
Adapun delapan partai lokal yang sudah memiliki akun sipol yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat).
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanat Reformasi (PAR).
Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Provinsi Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh
Partai politik lokal pertama sekali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2007. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
Baca Juga:Bahas Anggaran Pemilu 2024, Mahfud MD Wanti-wanti KPU: Anda Harus Sungguh-sungguh Bekerja
Syamsul Bahri mengimbau partai politik lokal agar mendaftar sebagai calon peserta pemilu di awal pendaftaran. Sebab, jika ada persyaratan tidak lengkap masih ada waktu untuk perbaikan.
"Jika mendaftar di akhir pendaftaran dan data yang disampaikan tidak lengkap, maka tidak ada waktu perbaikan. Jika data pendaftaran tidak lengkap, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Syamsul Bahri. (Antara)