Kemudian, berdasarkan sporadik tersebut, ADH mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju yang saat itu dijabat HN.
Tersangka HN menyetujui penerbitan status kepemilikan permohonan ADH, tanpa berkoordinasi atau meminta informasi dari Dinas Kehutanan atau instansi berwenang lainnya dan selanjutnya pada 23 Maret 2017 menerbitkan SHM Nomor 611 seluas 10.370 meter persegi.
Atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung tersebut negara dirugikan senilai Rp2,8 miliar. (Antara)
Baca Juga:Pembebasan Lahan Pendekat Jembatan Pulau Balang Katanya Dipercepat, Apa Buktinya?