"Terkait kasus penangkapan ini, Lantamal VI akan menindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan. Namun dalam hal ini Lantamal VI tetap mengacu kepada praduga tak bersalah, akan tetapi apabila dikemudian hari terbukti, terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Terumbu Karang Merah Dari Pulau Sapuka Lompo Pangkep
Tim Patroli Laut Lantamal VI berhasil mengamankan 324 koli koral atau terumbu karang merah
Muhammad Yunus
Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:30 WIB

BERITA TERKAIT
5 Fakta Aktris India Ranya Rao, Ditangkap Akibat Penyelundupan Emas
07 Maret 2025 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
13 Maret 2025 | 17:19 WIB WIBTerkini