Kepala Lapas Parepare dan Takalar Dipecat, Diduga Terlibat Pungli ke Warga Binaan

Dua kepala lembaga pemasyarakatan atau Kalapas di Sulawesi Selatan dinonaktifkan. Dipecat dari jabatannya.

Muhammad Yunus
Senin, 01 Agustus 2022 | 15:33 WIB
Kepala Lapas Parepare dan Takalar Dipecat, Diduga Terlibat Pungli ke Warga Binaan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto. memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Dua kepala lembaga pemasyarakatan atau Kalapas di Sulawesi Selatan dinonaktifkan. Dipecat dari jabatannya. Mereka diduga terlibat pungutan liar terhadap narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan Suprapto mengatakan, keduanya dinonaktifkan sejak Senin, 1 Agustus 2022. Penonaktifan dilakukan sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.

"Dua orang Kepala Lembaga Lapas Parepare dan Takalar sedang diperiksa. Untuk sementara dua-duanya kita nonaktifkan untuk pemeriksaan," ujar Suprapto saat ditemui di kantornya, Senin, 1 Agustus 2022.

Suprapto menjelaskan, pihaknya mendapat laporan soal dugaan pungli yang menyeret dua Kalapas di Sulsel. Pihaknya kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:KPU Makassar: Pemilih Muda Mendominasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Untuk kasus di Takalar, ada oknum petugas lapas yang diduga meminta uang ke keluarga napi. Jumlahnya Rp15 juta.

Hal tersebut dibuktikan dengan kwitansi dengan jumlah nominal tertentu. Namun, tak ada nama penerima dan pemberi yang tercantum di kwitansi tersebut.

"Yang terima juga nama tidak terlihat karena kwitansinya robek. Ada nama saksi juga ditulis, tapi tidak diketahui siapa namanya. Hanya tertulis saksi dan tandatangan," jelasnya.

Kwitansi itu, kata Suprapto tidak bisa dijadikan barang bukti kuat. Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman, karena ada nama anggota Lapas berinisial E yang tertulis di kwitansi tersebut.

"Barang bukti itu tidak kuat. Namun demikian, karena di dalam menyebut nama seorang pegawai inisial E, jadi kami menelusuri kejadian itu. Siapa tahu itu benar," ujarnya.

Baca Juga:Kaum Milenial Akan Dominasi DPT Pemilu Serentak 2024 di Makassar

Uang itu diminta sebagai jaminan agar narapidana tersebut bisa bebas saat remisi 17 Agustus mendatang.

Awalnya, oknum petugas diduga meminta Rp20 juta. Namun tidak disanggupi oleh keluarga Napi. Mereka hanya mampu Rp15 juta.

Kalapas Parepare, Zainuddin juga dilaporkan hal yang sama. Pekan lalu, puluhan keluarga narapidana melakukan aksi demonstrasi di Kantor Lapas Kelas II Parepare.

Kasusnya sama. Ada dugaan pungli. Kata Suprapto, keduanya sudah diperiksa dan menyangkal. Mereka tidak mengakui soal dugaan pungli.

"Mereka mengatakan tidak benar. Tapi kami tidak berhenti sampai di situ. Kami akan mendalami dan akan terus melakukan pemeriksaan dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan itu," sebutnya.

Soeprapto mengakui ada kendala pemeriksaan. Karena keluarga warga binaan atau napi yang berbicara ke media adalah anonim. Mereka tidak diketahui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini