Warga Bongkar Rumah Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Jeneponto, Diusir Dari Kampung

Kasusnya sudah ditangani polisi

Muhammad Yunus
Senin, 01 Agustus 2022 | 11:51 WIB
Warga Bongkar Rumah Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Jeneponto, Diusir Dari Kampung
ilustrasi pencabulan

Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka diancam UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini