Mardani Maming: Beberapa Hari Saya Tidak Ada, Bukan Hilang Tapi Ziarah Wali Songo

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming membantah telah melarikan diri

Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:58 WIB
Mardani Maming: Beberapa Hari Saya Tidak Ada, Bukan Hilang Tapi Ziarah Wali Songo
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming membantah telah melarikan diri. Dengan tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu mengaku sedang ziarah ke makam Wali Songo.

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Juli 2022.

Ia mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7) setelah permohonan pra peradilan yang diajukannya selesai berproses.

Baca Juga:Mardani Maming: Tidak Mungkin Saya Sebodoh Itu

"Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan 'lawyer' saya hari Senin (25/7) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujar Mardani.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni 'business to business'," kata Mardani.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.

Pemberian itu melalui beberapa perantara orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying'.

Baca Juga:Bantah Melarikan Diri, Mardani Maming: Saya Pergi Ziarah Wali Songo

Guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini