Sidang Gugatan Perdata Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Pers

Sidang kali ini menghadirkan ahli dari Dewan Pers, Imam Wahyudi

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:37 WIB
Sidang Gugatan Perdata Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Pers
Ahli pers Imam Wahyudi dihadirkan dalam sidang gugatan perdata terhadap 6 media di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 28 Juli 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Misalnya keterangan dari pihak kepolisian, kejaksaan dan sebagainya, karena sumbernya itu dianggap kredibel, maka berita itu bisa ditayangkan. Tapi bila ada yang keberatan atas berita tersebut, maka Pers wajib memberikan fasilitas hak jawab dan hak koreksi," terangnya.

Sementara berita konferensi pers yang berkaitan dengan kepentingan umum dapat dikecualikan. Sepanjang sumber lain yang terkait dengan tersebut tidak dapat dihubungi atau sengaja menghindar dari upaya konfirmasi media.

Majis Hakim dalam sidang juga meminta keterangan ahli perihal mekanisme hak jawab seperti yang tercantum adalam dalam ayat (2) dan (3) Undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers bahwa pers wajib melayani hak jawab dan pers wajib melayani hak koreksi.

"Jadi hak jawab yang dimaksud itu diberikan setelah berita itu sudah tayang. Berita dinilai merugikan atau terdapat kekeliruan di dalamnya. Tapi hak jawab itu bersifat pasif, artinya pihak yang merasa dirugikan yang harus meminta hak jawab itu ke pers," terang Imam di depan Majelis Hakim.

Baca Juga:BPBD Makassar Temukan Nelayan Tenggelam di Danau Balang Tonjong, Tubuh Terlilit Jaring Karamba

Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim pun menyatakan cukup dan mengakhiri pertanyaannya dan mengakhiri sidang tersebut. Majelis Hakim kemudian mengagendakan sidang selanjutnya pada Kamis 4 Agustus 2022, pekan depan.

Diketahui, enam media di Makassar, yakni Antara News, MakassarToday.com, KabarMakassar.com, LPP RRI Stasiun Makassar, TerkiniNews, dan CelebesNews digugat perdata di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan pihak penggugat lima tahun setelah berita dilansir enam media. Penguggat menilai pemberitaan enam media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp100 triliun.

Namun, selama proses persidangan, hanya empat media tergugat yang hadir. Dua media yakni TerkiniNews dan CelebesNews tidak menggunakan haknya di pengadilan.

Baca Juga:Pelatih PSM Makassar Minta Suporter Padati Stadion BJ Habibie Parepare

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini