Hakim PTUN Manado Diberhentikan Tidak Hormat

Tidak masuk kerja selama 80 hari

Muhammad Yunus
Rabu, 27 Juli 2022 | 14:19 WIB
Hakim PTUN Manado Diberhentikan Tidak Hormat
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Kemudian, berdasarkan pesan WhatsApp kepada tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim. Merujuk dari itu, MKH mengambil keputusan memberhentikan dengan tidak hormat MIT.

Hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini