Geram Dengar Kasus Kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama, Panglima TNI: Sudah Saya Telusuri dan Saya Mulai

Semua pelaku tindak pidana atau yang membantu tindak pidana akan mendapatkan hukuman

Muhammad Yunus
Senin, 25 Juli 2022 | 05:05 WIB
Geram Dengar Kasus Kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama, Panglima TNI: Sudah Saya Telusuri dan Saya Mulai
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat pertemuan rutin dengan jajaran tim hukum TNI. (Tangkap layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)

SuaraSulsel.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama dibuka kembali.

"Sudah saya telusuri dan sudah saya mulai," katanya di Mabes TNI, Jakarta, Minggu 24 Juli 2022.

Dia mengatakan dibukanya kembali kasus itu untuk memastikan semua pelaku tindak pidana atau yang membantu tindak pidana mendapatkan hukuman.

"Waktu itu yang masuk dalam berkas hanya dua perwira atasan yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Baca Juga:Pengamat Ingatkan Jenderal Andika Soal Pencalonan Capres 2024: Kinerja Panglima TNI Berpotensi Ditunggani Pencitraan

Andika menjelaskan kasus itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta dari Pengadilan Militer Jayapura. Alasannya, karena personel satgas sudah kembali ke Jakarta.

"Yang jelas, semua yang bertanggung jawab tidak hanya berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik kepada oditur pada bulan Desember lalu," ungkapnya.

Dia mengakui jika proses penegakan hukum terkesan lama. Selain itu, Andika juga baru mengetahui informasi dari pemberitaan media oleh ibu korban.

Sebelumnya, seorang ibu dari anggota TNI asal Solo, Jawa Tengah, bernama Sri Rejeki mencari keadilan atas kematian anaknya, Sertu Marctyan Bayu Pratama, akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di Timika, Papua, beberapa waktu lalu.

Sri Rejeki di Solo kala itu meminta keadilan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, agar kasus anaknya tersebut dapat segera disidangkan dan diputuskan seadil-adilnya.

Baca Juga:Jenderal Mark AA Milley: Indonesia Negara Penting Bagi AS

"Para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Kalau bisa ya dipecat karena sudah bisa merusak tatanan TNI dan juga membahayakan masyarakat sipil karena orang seperti ini kejam, ya," kata wanita berusia 50 tahun ini.

Informasi mengenai meninggalnya sang anak diterima pada 8 November 2021. Ia menerima informasi tersebut dari salah satu komandan anaknya yang ada di Solo.

"Hari Senin dikabari anak saya meninggal. Kabar dari komandan di Solo, katanya sakit, tapi saya nggak percaya. Wong Sabtu masih baik-baik saja, kok tiba-tiba Senin dikabari kalau anak saya meninggal," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini