"Jadi saya sampaikan ke kontraktor dan terkumpul Rp3,2 miliar. Pada Januari BPK masuk lakukan pemeriksaan, tapi bukan Gilang yang periksa," bebernya.
Dari jumlah Rp3,2 miliar yang dikumpulkan Edy dari kontraktor itu, ia dijatah 10 persen. Atau sekitar Rp320 juta.
Edy menambahkan BPK melakukan pemeriksaan empat kali. Sementara total uang yang disetor ke BPK jumlahnya Rp2,8 miliar.
"Uang saya serahkan ke Gilang. Dia ambil di depan kantor (BPK), di mobil saya. Baru saya antar masuk ke asramanya (di belakang kantor)," ungkapnya.
Baca Juga:KPK Geledah Sejumlah Tempat di Sulsel, Kasus Apa?
"Saya bersumpah yang mulia kalau pernyataan saya bohong. Dia belum jadi pemeriksa di Pemkot Makassar saat kami ketemu," kata Edy.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing