"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas oleh warga sekitar tapi tidak selamat. Korban atas nama SY meninggal dunia dan satunya HA sedang dirawat," sebutnya.
Sementara, pelaku menyerahkan diri ke polisi usai menikam calon istrinya. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati dan kecewa karena lamarannya ditolak secara tiba-tiba.
Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana di atas 15 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing