Penasihat Hukum: Hari Ini Habib Rizieq Bebas Dari Rumah Tahanan, Untuk Semua Kasus

Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Juli 2022 | 09:12 WIB
Penasihat Hukum: Hari Ini Habib Rizieq Bebas Dari Rumah Tahanan, Untuk Semua Kasus
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). [ANTARA/HO-Dirjen PAS Kemenkumham]

SuaraSulsel.id - Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7/2022).

"InsyaAllah mohon doanya," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta.

Aziz tidak merincikan kapan waktu persisnya Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Wallahu'alam, mohon doanya," ujarnya.

Baca Juga:Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Insya Allah Mohon Doanya

Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

Baca Juga:Masa Tahanan Selesai, Rizieq Shihab Bakal Segera Hirup Udara Segar

"Semua kasus," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini