Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah

Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Juli 2022 | 11:50 WIB
Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah
Ilustrasi Sepeda Listrik (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang penggunaan sepeda listrik melintas di jalan raya. Polisi menyebut itu berbahaya.

Pakar Transportasi Universitas Negeri Makassar Qadriathy mengatakan, masyarakat pada umumnya belum bisa membedakan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Padahal, keduanya sangat berbeda.

"Makanya orang asal pakai. Mereka anggap sepeda listrik itu sama saja sepeda motor listrik, padahal beda," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.

Ia menjelaskan sepeda listrik diatur dalam Permenhub nomor 54 tahun 2020 yang berisi tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca Juga:Kasus Smart Toilet, Wali Kota Makassar Danny Pomanto: Saya Tidak Urus Itu Barang

Sementara, sepeda motor listrik diatur dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Dari kedua aturan itu memiliki fungsi dan aturan kendaraan yang berbeda. Baik itu kecepatan maupun syarat-syarat pengendara.

Kata Qadriathy, sepeda listrik hanya mampu berlari maksimal 25 km per jam. Sementara sepeda motor listrik lebih dari itu.

Oleh karena itu, sepeda listrik hanya boleh beroperasi di sekitar kompleks perumahan. Bukan di jalan raya.

"Kenapa dilarang beroperasi di jalan raya karena dia bisa menghambat jalur kendaraan orang lain. Itu rawan kecelakaan," ungkapnya.

Baca Juga:Wali Kota Makassar Tolak Pembangunan Rel Kereta Api di Atas Tanah: Melanggar Tata Ruang dan Menimbulkan Banjir

Dari segi kelengkapan kendaraan pun sepeda listrik bisa membahayakan pengendara lain. Karena sepeda listrik minim kelengkapan seperti tidak adanya lampu sein dan speedometer.

Masalah yang ada di Kota Makassar, menurut Qadriathy adalah sepeda listrik dominan dipakai oleh pelajar. Jarak zonasi antara rumah dan sekolah yang lebih dekat membuat sepeda listrik cukup diminati.

"Orang tua asal beli padahal ini cukup dikhawatirkan bisa menyumbang lakalantas karena salah tempat operasi," ucapnya.

Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai oleh anak yang berusia minimal 12 tahun. Itu pun harus dilengkapi dengan helm dan jaket.

Namun di Makassar aturan itu tidak berlaku. Hampir semua anak yang menggunakan sepeda listrik usianya ternyata di bawah 12 tahun dan tanpa memakai helm.

Ia pun mendukung jika polisi menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Karena menurutnya itu ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini