Terancam Diblokir di Indonesia, Begini Pendapatan Fantastis Google Sejak Tahun 2009 Hingga 2021

Jurnalis ekonomi Jon Erlichman lewat Twitter mengungkap pendapatan Google

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Juli 2022 | 11:13 WIB
Terancam Diblokir di Indonesia, Begini Pendapatan Fantastis Google Sejak Tahun 2009 Hingga 2021
ilustrasi logo google (Unsplash.com/Brett Jordan)

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia saat dihubungi ANTARA, Senin 18 Juli 2022.

Selain Google, PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar.

Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air.

Namun saat dimintai tanggapan, Meta masih enggan memberikan komentar.

Baca Juga:Kasus Smart Toilet, Wali Kota Makassar Danny Pomanto: Saya Tidak Urus Itu Barang

Adapun waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Kementerian Kominfo menyatakan akan memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.

Hingga Senin (18/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.

Baca Juga:Wali Kota Makassar Tolak Pembangunan Rel Kereta Api di Atas Tanah: Melanggar Tata Ruang dan Menimbulkan Banjir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini