SuaraSulsel.id - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap tiga pencuri HP asal Gorontalo. Mereka ditangkap saat kabur ke Makassar, Sabtu, 16 Juli 2022.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka mengatakan, ketiga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka melakukan aksi pencurian di salah satu toko ponsel di Gorontalo pada hari raya Idul Adha.
"Kejadian saat hari raya Idul Adha lalu. Saat itu pemilik toko sedang salat Id," ujar Hamka.
Baca Juga:Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri
Polda Gorontalo yang mendapat informasi pelaku kabur ke Makassar langsung menghubungi Jatanras. Para pelaku kabur menggunakan kapal laut.
"Ketiga pelaku adalah DPO. Mereka melarikan diri ke Makassar dengan menggunakan kapal laut," ungkapnya.
Pelaku adalah Subair (42), Ahmad (34), dan Yones (45). Mereka ditangkap sesaat setelah turun dari kapal.
Mereka diamankan beserta barang bukti hasil curian di Pelabuhan Makassar.
Kata Hamka, pelaku membobol sebuah toko ponsel di Pohuwatu, Gorontalo, pekan lalu. Mereka membawa kabur 130 buah telepon seluler.
Baca Juga:Kapal Perintis Dari dan Menuju Gorontalo Kembali Beroperasi, Ini Harapan Penjabat Gubernur
Ahmad dan Yones adalah eksekutor pencurian. Sementara, Subair bertugas sebagai pemantau.
Kata Hamka, para pelaku akan diserahkan ke Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasat Reskrim Pohuwato Iptu Arie Agustyanto Yos mengatakan HP tersebut milik Gorontalo Cell di Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Peristiwa terjadi pada Minggu 10 Juli 2022. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp339 juta.
Kawanan pencuri melakukan aksinya pada saat penjaga toko pergi salat pukul 06:35 Wita. Toko dalam keadaan terkunci.
Saat mereka kembali dari salat ied pukul 08:00 Wita, pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.
“Sebanyak 150 unit handphone dan uang tunai Rp10 juta diambil. Untuk kerugian ditaksir sekitar Rp339 juta,” jelas Arie.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing