Yakni Kabupaten Bone, Enrekang, Tana Toraja, Bantaeng. Kemudian, Toraja Utara, Jeneponto, Pinrang, Wajo, dan Soppeng.
Pihaknya juga mengusulkan ke pemerintah pusat agar ada ganti rugi ke peternak. Satu ekor ternak yang terjangkit mendapat kompensasi senilai Rp7,5 juta hingga Rp10 juta.
"Tapi ini pemotongan bersyarat. Ternaknya harus dimusnahkan," ucapnya.
Kata Nurlina, hewan yang terjangkit PMK bisa saja dikonsumsi. Asal bagian kaki dan kepalanya dibuang.
Baca Juga:Pemprov Sulsel: Jumlah Desa Sangat Tertinggal Sulsel Turun Dari 38 Menjadi 11
Kontributor : Lorensia Clara Tambing