SuaraSulsel.id - Artis Nikita Mirzani resmi jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik. Kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Selama ini, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif. Serta dinilai menghalang-halangi upaya polisi melakukan pemeriksaan.
Karena alasan itu, kemungkinan besar Nikita Mirzani akan diterungku oleh penyidik.
Mengutip Suara.com - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Baca Juga:Detik-detik Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Satu Barang Disita
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022," ujar Shinto Silitonga , Kamis (14/7/2022).
Nikita Mirzani pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022. Namun Nikita meminta penundaan.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022, namun ada permohonan penundaan pemeriksaan NM pada 6 Juli 2022," jelas Shinto.
Hingga hari yang ditentukan, Nikita Mirzani ternyata belum memenuhi panggilan penyidik Polresta Serang Kota.
"NM tidak juga hadir di depan penyidik," kata Shinto.
Baca Juga:Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebagaimana diberitakan, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani sendiri masih berkeyakinan bahwa dia belum jadi tersangka dalam laporan Dito Mahendra. Padahal Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Nikita sudah jadi tersangka sejak 10 Juni 2022.
Alih-alih mengikuti proses hukum, Nikita Mirzani malah menuding penyidik Polresta Serang Kota main mata dengan Dito Mahendra untuk memenjarakannya. Ia mengadukan hal itu ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022.
Laporan Dito Mahendra ke Nikita Mirzani terungkap usai penyidik Polresta Serang Kota mendatangi kediaman sang artis pada 15 Juni 2022. Mereka melakukan penjemputan paksa karena Nikita tidak memenuhi panggilan meski sudah disurati secara patut.