Selain Masjid Jamiul Ihsan, Masjid Darul Muttaqin Minasa Upa, Makassar juga melakukan hal yang sama. Spanduk bertuliskan pengisi khatib, imam Shalat Id Hari Raya Idul Adha selama dua hari juga telah diumumkan.
Selain di Makassar, pelaksanaan dua kali Shalat Id di masjid juga terjadi di Masjid Agung Kabupaten Takalar.
Pesan berantai melalui grup mubalig Takalar telah berisi pengumuman pelaksanaan dua kali Shalat Id di masjid raya milik Pemkab Takalar tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel AGH Prof Najamuddin Abduh Shafa mengemukakan bahwa perbedaan pelaksanaan Shalat Id yang tidak dilarang oleh pemerintah merupakan bagian dari toleransi atas keyakinan sejumlah pihak.
"Kita tetap toleransi. Apalagi Shalat Id hukumnya sunah, jadi tidak ada masalah. Namun kami dari MUI Sulsel mengimbau hendaknya menaati pemerintah," ujarnya. (ANTARA)