Pilih Mundur Dari TNI, Ini 5 Pesan Mendagri ke Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Tito Karnavian meminta Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk melaksanakan lima poin penting

Muhammad Yunus
Rabu, 06 Juli 2022 | 13:27 WIB
Pilih Mundur Dari TNI, Ini 5 Pesan Mendagri ke Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Mendagri Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. [Antara]

SuaraSulsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk melaksanakan lima poin penting.

"Pertama, meminta Pj. Gubernur Aceh menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," kata Tito Karnavian dalam keterangan diterima di Jakarta Rabu.

Kedua, selaku pj. gubernur yang juga wakil pemerintah pusat, Achmad Marzuki mengoordinasikan program pembangunan daerah yang sejalan dengan pembangunan nasional. Upaya tersebut untuk mempercepat laju pembangunan guna menyejahterakan masyarakat Aceh.

Ketiga, sesegera mungkin membangun hubungan dan komunikasi yang positif dengan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Aceh, termasuk kepada Paduka Wali Nanggroe Aceh, Mahkamah Syar'iyah, DPRA, segenap forkopimda, serta seluruh tokoh masyarakat, terutama alim ulama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan sebagainya.

Keempat, Achmad Marzuki turut memprioritaskan program penanganan pandemi COVID-19. Meskipun saat ini kondisinya cenderung melandai, menurut Tito, pandemi belum selesai.

Untuk itu, Mendagri berpesan agar pemulihan ekonomi pascapandemi dapat segera dipacu. Caranya melalui percepatan realisasi belanja yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dikatakan pula bahwa upaya itu juga agar ditopang dengan hidupkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), utamanya melalui penggunaan produk dalam negeri. Terlebih lagi UMKM merupakan sektor riil yang menjadi tulang punggung ketahanan ekonomi, termasuk Provinsi Aceh.

Selain itu, Mendagri juga meminta Pj. Gubernur Aceh untuk melakukan upaya dalam mengurangi angka kemiskinan serta menjalankan program-program lainnya.

Berikutnya yang kelima, Achmad Marzuki diminta untuk terus perkuat sumber daya manusia (SDM) di Aceh agar makin unggul, kreatif, dan inovatif.

Meski Provinsi Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA), kata Mendagri, penguatan SDM tetap perlu mengutamakannya.

Dengan demikian, modal kekayaan SDA di Aceh dapat dikelola dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh.

"Untuk itu, saya minta fokus betul pada program pendidikan dan kesehatan agar rakyat Aceh miliki sumber daya manusia yang terdidik, terlatih, miliki keterampilan, serta sehat," ujar Mendagri.

Mundur dari TNI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki bukan lagi perwira TNI aktif sehingga penetapan yang bersangkutan tidak melanggar prosedur.

Baca Juga:Imparsial Ungkit Skenario Kemendagri: Jadikan Achmad Marzuki Staf Ahli Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh

"Pj. Gubernur Aceh Bapak Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki bukan anggota TNI aktif," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Rabu.

Benny mengatakan bahwa Pj. Gubernur Aceh itu sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah purnawirawan dan alih status sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan pimpinan tinggi madya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Saat ini, kata dia, Achmad Marzuki berusia 55 tahun, batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun, kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni 53 tahun.

"Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," katanya menegaskan.

Ditekankan pula bahwa Achmad Marzuki telah pensiun dini sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif, dan yang bersangkutan merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989.

Baca Juga:Penunjukkan Pj Gubernur Aceh "Disenggol" KontraS, Kemendagri Tegaskan Achmad Marzuki Bukan TNI Aktif

Benny menjelaskan bahwa pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 tersebut sebelumnya sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad Marzuki mendapatkan pangkat mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018—2020, kemudian Pangdam Iskandar Muda pada tahun 2020.

"Artinya, dia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial Kasad pada tanggal 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022," katanya.

Selepas itu, Achmad Marzuki menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada tanggal 25 Maret 2022.

"Hingga Selasa (4/7), dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri," demikian Benny Irwan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini