SuaraSulsel.id - Tim Unit 2 Opsnal Polresta Manado, menangkap pria berusia 14 tahun. Karena memperkosa perempuan di bawah umur di Pos Kamling.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi, mengatakan, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban gadis 14 tahun.
“Kronologi kejadian berawal saat pelaku yang sedang menjalin asmara dengan korban mengirim pesan untuk bertemu,” ungkap Sumardi, Selasa 5 Juli 2022.
Pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu Pos Kamling di daerah Malalayang, Kota Manado.
Baca Juga:Jual Pacar Lewat MiChat, Dua Remaja di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Pelaku yang sudah dirasuki setan meminta korban melakukan hubungan layaknya suami dan istri.
“Di sana, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri, meski keduanya masih berusia 14 tahun,” kata Sumardi.
Orang tua korban yang mencurigai perilaku anaknya mulai berubah semenjak kejadian tersebut, lantas menginterogasi dan mengetahui anak gadisnya telah disetubuhi.
Karena keberatan, orang tua korban melapor ke polisi.
“Usai mendapat laporan, tim yang dipimpin Aipda Ghazali langsung menuju rumah pelaku dan menangkap pelaku di sana,” bebernya.
Baca Juga:Dua Anak Dibawah Umur Dijual Pacar Lewat Aplikasi Michate, Satu Korban Masih Berusia 12 Tahun
Pelaku kini diamankan di Mapolresta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara kasus dalam penanganan lebih lanjut Satreskrim Polresta Manado.