Setelah dinyatakan lulus, maka calon peserta bisa melakukan daftar ulang di sekolah tempatnya diterima. Pendaftaran ulang dilaksanakan pada 29 Juni hingga 2 Juli 2022.
"Pendaftaran ulang dilakukan secara offline di tiap sekolah masing-masing. Jika tidak daftar ulang, maka dinyatakan gugur," ujar Muhyiddin.
Ia mengimbau kepada orang tua siswa agar tidak menggunakan calo jika anaknya tidak lulus. Dinas pendidikan tidak akan mengakomodir karena akan terbaca di sistem.
"Jika ada calo maka laporkan ke kami. Pasti diproses hukum," tukasnya.
Baca Juga:BNN Sulawesi Selatan Musnahkan 3,6 Kg Sabu di Makassar
Kontributor : Lorensia Clara Tambing