KASN Tangani Kasus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu

Hajar Modjo yang berstatus sebagai ASN Sigi

Muhammad Yunus
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:31 WIB
KASN Tangani Kasus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto saat memberikan keterangan kepada media di kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (28/6/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menangani langsung permasalahan status kepegawaian yang dialami Hajar Modjo yang berstatus sebagai ASN Sigi, namun dilantik Wali Kota Palu dan menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto memastikan pihaknya secepatnya akan mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Masalahnya hampir setahun makanya kita akan ambil keputusan secepatnya berdasarkan hasil pertemuan ini," jelas Tasdik kepada ANTARA di Kota Palu, usai melakukan pertemuan di ruang kerja Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amir, Selasa 28 Juni 2022.

Menurut Tasdik, untuk saat ini ASN Hajar Modjo akan tetap menjalankan tugas dan pekerjaannya sebagai Kepala BPKAD Palu. Sambil menunggu keputusan dari KASN.

Baca Juga:Komisi Aparatur Sipil Negara Yakin Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 Meningkat

"Kerjanya belum bisa dikatakan ilegal dan statusnya dijalankan yang sekarang ini. Apa pun keputusannya mereka akan terima," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan saat dilantik pada September 2021 lalu jadi Kepala BPKAD Kota Palu, status Hajar Modjo masih ASN Kabupaten Sigi.

Kata Hadianto, penyelesaian masalah ini telah diserahkan sepenuhnya kepada KASN.

"Proses berjalan dengan benar tak ada masalah, kita serahkan ke KASN yang selesaikan. Semoga cepat selesai," ucap Hadianto.

Terkait dengan pertemuan tersebut, Bupati Sigi Irwan Lapatta berharap keputusan yang diambil KASN tidak merugikan Pemkot Palu maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

Baca Juga:Angin Puting Beliung Rusak 20 Rumah di Kota Palu

"Semua proses sesuai dengan ketentuan dan tidak mengedepankan kepentingan pribadi. Serta saling menghargai antara Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi," tuturnya.

"Semoga cepat selesai, seharusnya ada sanksi kepada yang bersangkutan tetapi saya serahkan ke KASN," ujarnya berharap. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini