Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno.
Setelah dibentuk, tim peneliti merekomendasikan kepada Kapolri untuk segera membentuk KKEP Peninjauan Kembali.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. (Antara)
Baca Juga:Kapolri Silaturahmi ke Gus Yusuf di Magelang, Ini Sejumlah Hal yang Dibahas