APBD Pemprov Sulsel Defisit Rp157,8 Miliar

Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Muhammad Yunus
Jum'at, 24 Juni 2022 | 06:10 WIB
APBD Pemprov Sulsel Defisit Rp157,8 Miliar
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (23/6/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 mengalami defisit sebesar Rp157,8 miliar, dari total pengelolaan anggaran APBD Pokok di tahun yang sama sebesar Rp10,7 triliun lebih.

"Dengan melihat perbandingan realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah, maka terjadi defisit," kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, saat Rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis 23 Juni 2022.

Ia menjelaskan, defisit antara pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar Rp157,8 miliar mengurangi nilai surplus pembiayaan atau pembiayaan netto sebesar Rp377,3 miliar lebih. Sehingga Sisa Lebih Anggaran atau SiLPA tahun anggaran 2021 sebesar Rp219,4 miliar lebih.

Untuk itu, dalam rapat paripurna ini disampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan ringkasan yakni, Anggaran Daerah, sebesar Rp10,3 triliun lebih, dan sampai dengan 31 Desember 2021 terealisasi Rp10,009 triliun lebih atau mencapai 96,41 persen.

Baca Juga:Kantor Konsulat Prancis di Kota Makassar Diresmikan oleh Duta Besar Prancis Oliver Chambard

"Tidak tercapainya target pendapatan tahun anggaran 2021 ini disebabkan oleh target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak tercapai, serta adanya dana transfer pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus yang tidak terealisasi," papar Sudirman.

Selanjutnya, Anggaran Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp10,7 triliun lebih dan sampai dengan 31 Desember terealisasi sebesar Rp10,1 triliun lebih atau mencapai 94,49 persen.

Untuk Anggaran Pembiayaan Daerah, pada penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp388,5 miliar lebih dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp388,4 miliar lebih atau mencapai 99,97 persen yang merupakan penggunaan sisa lebih pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.

Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp11,7 miliar dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp11,1 miliar lebih atau mencapai 95,35 persen yang merupakan pembayaran pokok pinjaman dalam negeri-lembaga keuangan bukan bank (PEN).

Penjelasan Gubernur Sulsel dalam Rapat Paripurna terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194 ayat 1.

Baca Juga:Gubernur Sulsel Jamu Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Dengan Pisang Ijo

Selanjutnya, dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini