Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan Resminya

Keluarnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama menuai pro dan kontra

Muhammad Yunus
Selasa, 21 Juni 2022 | 16:45 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasan Resminya
Ilustrasi menikah (Freepik.com)

Keduanya melangsunglan pernikahan sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

Suparno menyebut, dikabulkannya permohonan pernikahan kedua telah lebih dahulu melalui pertimbangan hakim.

"Kemudian dari pertimbangan hakim tunggal, terkait permohonan tersebut bapak Imam Supriadi permohonan mereka dikabulkan dengan pertimbangan, bahwasannya adalah UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan," tutupnya.

Baca Juga:Rizky Febian Anggap Mahalini Jodoh yang Dikasih Tuhan: Tapi Lupa Minta Agamanya Sama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini