SuaraSulsel.id - Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi, mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan dosen, mengaku dihubungi oleh anak oknum dosen tersebut inisial NK.
Korban bernama Aen Fikri diajak NK anak dosen tersebut. Untuk mengerjakan tugas kuliah bersama di rumahnya. Perumahan BTN Bayu Perdana, Bulukumba, Sulawesi Selatan.
NK adalah putri pelaku yang satu kelas dengan korban di kampus. Mereka janjian untuk mengerjakan tugas bersama di rumah pelaku.
Rumah pelaku saat itu dalam kondisi kosong. Hanya ada NK dalam rumah.
Namun, saat mereka sedang mengerjakan tugas, tiba-tiba pelaku pulang ke rumah.
NK yang diketahui sangat takut kepada orang tuanya, mendorong korban untuk bersembunyi di dalam lemari.
Namun lemari persembunyian korban diketahui oleh pelaku. NK yang ditanya juga berpura-pura tak mengenal korban.
Aksi penganiayaan langsung dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Termasuk dibantu oleh istrinya.
"Diparangi dan dipukul menggunakan balok. Habis itu dikurung dilemari sampai tiga jam. Luka parah di kepala," ujar Nurul, kerabat korban.
Baca Juga:Mahasiswa Ini Pakai Baju Sederhana saat Kuliah, Tuai Respons Positif Publik
Nurul mengaku sempat ditelpon oleh korban dan meminta tolong. Ia habis dipukul dan sedang disekap di dalam lemari.
Saat Nurul sampai di rumah pelaku, korban akhirnya dibebaskan. Saksi melihat wajah korban sudah berlumuran darah.
"Dia bilang habis dipukul dikunci dalam lemari sampai tiga jam," ungkapnya.
Korban Terancam Cacat Seumur Hidup
Malang nasib dialami Aen Fikri. Seorang mahasiswa STAI Al Gazali Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Aen Fikri dinyatakan cacat seumur hidup. Setelah menjadi korban penganiayaan oleh salah satu dosen di kampusnya.
Aen Fikri mengalami luka parah di tangan kiri. Karena ditebas menggunakan parang. Salah satu saraf tangannya putus. Sehingga harus dioperasi cangkok.
Kerabat korban, Nurul Ihsan, mengatakan tangan kiri korban tidak bisa berfungsi normal seperti semula. Urat tangannya harus dicangkok karena putus.
"Kata dokter kemungkinan pulih itu kecil. Ada yang putus (sarafnya) sehingga cacat," ujarnya, Minggu, 18 Juni 2022.
Pelaku yang berprofesi sebagai dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 17 Juni 2022.
Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengatakan kasus ini sudah naik tahap penyidikan. Polisi sudah meminta keterangan korban dan pelaku serta keluarganya.
"Sudah naik penyidikan. Sudah tersangka sejak Jumat kemarin," ujar Yusuf saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan kasus ini terjadi pada 2 Juni 2022. Korban dianiaya menggunakan senjata tajam dan disekap di lemari hingga tiga jam.
"Kejadiannya di rumah pelaku, di BTN Bayu Perdana, Bulukumba," ungkap Yusuf.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing