“Sehingga jelas nantinya siapa menangani apa, dalam bentuk apa, dan bagaimana mekanisme pelaksanaanya. Tim di lapangan juga bisa bekerja maksimal, tanpa takut melanggar aturan,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah kabupaten Maluku Tengah, sebagai pemegang otoritas. Baik soal penentuan batas wilayah maupun penetapan status bencana sosial.
“Dari Kantor Staf Presiden nanti akan dikawal kedeputian dua,” kata Moeldoko menutup rapat koordinasi.
Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi penanganan pasca konflik sosial di pulau Haruku, Maluku Tengah, setelah mendapat laporan dari masyarakat korban terdampak konflik. Beberapa laporan tersebut, diantaranya soal kejelasan nasib masyarakat yang hingga saat ini masih tinggal di pengungsian.
Baca Juga:Ricuh! Pertandingan Piala Bupati Bogor 2022 Berubah Bak Arena Gladiator, Wasit Dikejar-kejar Pemain
Untuk itu, Kantor Staf Presiden memfasilitasi pemerintah daerah dan forkopimda setempat dengan kementerian/lembaga terkait untuk penyelesaian penanganan pasca konflik. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 7/2012 tentang penanganan konflik sosial dan Perpres No 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden.