Amanah tersebut dimuat dalam Perpres no 72/2021 tentang pelaksanaan percepatan penurunan stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan.
“Memang bukan pekerjaan mudah menurunkan angka stunting yang saat ini 27,6 persen menjadi 14 persen pada 2024. Tapi kami optimis, di bawah kendali BKKBN dan dengan pengelolaan manajemen yang baik di lapangan, angka ini bukan angka yang sulit dicapai,” pungkas Brian.