SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI menangkap Syarif Tuharea. Terpidana korupsi anggaran proyek pengadaan reboisasi dan pengayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun anggaran 2010 yang merugikan negara Rp2,136 miliar.
"Terpidana tujuh tahun penjara ini diamankan Tim Tabur Kejagung di Jalan Sarimulya nomor 23 Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang (Jabar)," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima ANTARA di Ambon, Sabtu 4 Juni 2022.
Menurut dia, penangkapan Syarief berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2476 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018 yang menghukumnya selama tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun ketika dipanggil secara layak berulang kali dan tidak memenuhi panggilan jaksa, Syarief akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku sejak empat tahun lalu.
Baca Juga:Audit Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Belum Keluar, Ini Penyebabnya
Mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan ini akhirnya tertangkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.
Terpidana lain yang sudah diamankan Tim Tabur pada tahun 2021 adalah mantan Kadis Kehutanan Buru Selatan, Muhammad Tuasamu yang diciduk sekitar kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (1/6) 2021.
Tuasamu dipenjara selama tujuh tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 pada 10 Januari 2018 dan dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan penjara.
Satu terpidana lainnya atas nama Janwar Resky Polanunu ditangkap di kawasan Perumahan BTN Kanawa Indah Ambon, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) setelah masuk DPO jaksa pada 5 Desember 2018.
Dia dipidana sesuai putusan MA RI nomor 2726 nomor K/PID.SUS/2017 tanggal 27 Februari 2018.
Baca Juga:KPK Konfirmasi Bukti Mata Uang Asing yang Disita Dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta
Ketiga terpidana ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk diketahui, Dinas Kehutanan Buru Selatan dalam tahun anggaran 2010 mendapatkan anggaran Rp2,62 miliar untuk program reboisasi dan pengayaan hutan tetapi baru direalisasikan pada pada tahun 2012 dan ditangani Thabat Tahlib namun dia lolos dari jeratan hukum jaksa.
Saat itu Thabat Thalib dan bertindak selaku kuasa CV. Agoeng untuk mengerjakan proyek tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2 miliar. (Antara)