Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement 'Royal Talloo Rivertfront City Resort" dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50% dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.
Kelanjutan 6 Media Digugat Rp 100 Triliun di Makassar, Empat Media Hadiri Sidang Penyerahan Bukti
Dalam sidang tersebut, penggugat diminta menyerahkan bukti surat berupa dokumen sebagai penguatan materi gugatan.
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 04 Juni 2022 | 10:54 WIB
BERITA TERKAIT
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
11 Desember 2025 | 14:42 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 15:45 WIB
news | 13:53 WIB
news | 13:41 WIB
lifestyle | 23:33 WIB
general | 13:00 WIB
news | 21:16 WIB
news | 20:37 WIB
news | 20:26 WIB
news | 13:22 WIB