Kelanjutan 6 Media Digugat Rp 100 Triliun di Makassar, Empat Media Hadiri Sidang Penyerahan Bukti

Dalam sidang tersebut, penggugat diminta menyerahkan bukti surat berupa dokumen sebagai penguatan materi gugatan.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 04 Juni 2022 | 10:54 WIB
Kelanjutan 6 Media Digugat Rp 100 Triliun di Makassar, Empat Media Hadiri Sidang Penyerahan Bukti
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement 'Royal Talloo Rivertfront City Resort" dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50% dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini