Usai menikam, terdakwa yang sempat dipegang oleh korban langsung melarikan diri. Tidak butuh waktu 1 x 24 jam, Satreskirim Polres Muna berhasil menangkap pelaku.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap Kapolsek Towea, Ipda Ali Musmin yang dilakukan DD, warga Kabupaten Muna Barat pada 5 Maret lalu, masuk agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
"Pekan depan akan dituntut," kata Ali.
Baca Juga:Satu Orang Meninggal, Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Divonis 14 Tahun Penjara