Kapolsek Towea Ipda Ali Musmin Korban Penikaman Maafkan Pelaku, Kajari Muna: Akan Jadi Pertimbangan Dalam Tuntutan

Dalam proses persidangan, Kapolsek Towea Ipda Ali Musmin sebagai korban penganiayaan mengaku telah memaafkan

Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:38 WIB
Kapolsek Towea Ipda Ali Musmin Korban Penikaman Maafkan Pelaku, Kajari Muna: Akan Jadi Pertimbangan Dalam Tuntutan
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R. Senjaya bersama JPU [Telisik.id]

Usai menikam, terdakwa yang sempat dipegang oleh korban langsung melarikan diri. Tidak butuh waktu 1 x 24 jam, Satreskirim Polres Muna berhasil menangkap pelaku.

Perkara dugaan penganiayaan terhadap Kapolsek Towea, Ipda Ali Musmin yang dilakukan DD, warga Kabupaten Muna Barat pada 5 Maret lalu, masuk agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

"Pekan depan akan dituntut," kata Ali.

Baca Juga:Satu Orang Meninggal, Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Divonis 14 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini