Terungkap Mahasiswi UNM Korban Kekerasan Seksual Terjadi di Banyak Fakultas, Dosennya Berbeda

Korban segera melaporkan kasus ini ke polisi

Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:56 WIB
Terungkap Mahasiswi UNM Korban Kekerasan Seksual Terjadi di Banyak Fakultas, Dosennya Berbeda
Ilustrasi Kekerasan Seksual

Namun ia menduga kasus ini disetting oleh oknum intelektual. Ada yang tidak menyukainya.

"Tuduhan itu tidak benar dan sangat menyakiti hati saya. Dugaan saya ada aktor yang mendesain ini," ujarnya.

Usai kasus ini viral, UNM kini memberlakukan aturan bagi mahasiswa yang hendak bimbingan skripsi. Bimbingan tidak boleh lagi dilakukan di ruang kerja dosen.

"Harus di ruangan terbuka. Nanti kita desain agar ada ruangan khusus untuk bimbingan dan bisa dipantau oleh kamera pengawas," ujar WR III UNM Prof Sukardi Weda.

Baca Juga:Dosen Fakultas Teknik UNM yang Dituding Lecehkan Sejumlah Mahasiswi Angkat Bicara, Siap Dipanggil Pimpinan

Jangan Takut Melapor, DPPPA Sulsel Siap Mengawal

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Meysie Papayungan mengaku, siap mengawal kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi UNM. Ia meminta agar korban tidak takut.

Kata Meysie, pihaknya siap memberikan pendampingan secara hukum dan konsultasi psikologi. Tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis.

"Kami siap mendampingi baik secara hukum maupun psikologi. Kami punya hotline 082189059050," ujar Meysie.

Ia mengaku sangat mendukung aksi mahasiswi yang berani bicara mengungkap kasus ini. Apalagi selama ini, kasus pelecehan di kampus masif terjadi.

Baca Juga:Pertukaran Mahasiswa Untirta Berujung Pelecehan Seksual Oleh Satpam UNM, Korban Trauma

Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja atau oleh rekan kerja. [Suara.com/Rochmat]
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja atau oleh rekan kerja. [Suara.com/Rochmat]

Masika ICMI Sulsel Minta Kasus Diusut Tuntas

Masika ICMI Sulsel mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas.

"Segala tindakan pelecehan seksual jauh dari nilai kemanusiaan dan merupakan perbuatan yang tidak beradab," tegas Ketua Umum Masika ICMI Sulsel, Andi Alfian Zainuddin.

Dengan disahkannya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seharusnya menjadi perhatian semua pihak. Utamanya perguruan tinggi untuk menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademik.

Apalagi sebelumnya telah ada Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang memandatkan perlunya dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.

"Kami meminta kasus ini segera diusut tuntas dan menjadi perhatian. Jangan sampai hal ini disikapi secara permisif. Utamanya pihak kampus. Pimpinan kampus harus proaktif melindungi korban dan menindak pelaku secara tegas. Regulasi sudah jelas," ujar Andi Sri Wulandani, Ketua Bidang Perempuan dan Anak Masika ICMI Sulsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini