Turunkan Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Majene, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka

Terancam 5 tahun penjara

Muhammad Yunus
Senin, 30 Mei 2022 | 18:11 WIB
Turunkan Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Majene, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka
Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian [SuaraSulsel.id/Antara]

Tindakan tersangka, kata Febryanto Siagian, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Barang bukti yang disita dari insiden itu, kata Kapolres, yakni tiga bendera organisasi daerah, yaitu IKMM, IM Mamuju Tengah, dan IMP serta baju sweater, baju kaus, topi, kemeja, dan flashdisk.

"Kami sangat menghargai aspirasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali," tuturnya.

Febryanto Siagian lantas mengatakan, "Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan. Cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual." (Antara)

Baca Juga:Keberagaman dalam Pandangan Saya, Organisasi GMNI Jadi Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini