Irawaty Astana Dewi Tersangka Baru Pembunuhan Ibu dan Anak Terbungkus Plastik di Kota Kupang

Kasus pembunuhan Ibu dan anak yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam plastik

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Mei 2022 | 17:00 WIB
Irawaty Astana Dewi Tersangka Baru Pembunuhan Ibu dan Anak Terbungkus Plastik di Kota Kupang
Penahanan terhadap Ira Ua tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Tim Penyidik Polda NTT menetapkan Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua sebagai tersangka baru. Kasus pembunuhan Ibu dan anak yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam plastik dan sudah rusak di lokasi proyek pembangunan SPAM di Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy kepada wartawan di Kupang, mengatakan Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda NTT. Sebelumnya pada Selasa (24/5) ditangkap usai menghadiri sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kupang.

"Saat ini Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis 26 Mei 2022.

Ira Ua sendiri merupakan istri tersangka Randy Bajideh yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Astrid seorang ibu dan bayinya Lael yang masih berusia satu tahun.

Baca Juga:20 Daerah di Nusa Tenggara Timur Dapat Peringatan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Randy kini sudah dalam penanganan Kejaksaan tinggi NTT setelah seluruh berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ira Ua sendiri diduga sebagai aktor dibalik kasus pembunuhan itu. Ira Ua ditangkap usai kalah dalam sidang pra peradilan melawan Polda NTT terkait kasus tersebut.

Dia menambahkan bahwa dengan adanya penangkapan Ira Ua maka sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Ira Ua dan Randy Bajideh.

Ariasandy mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Ira sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ira diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga:Lihat Nih! Ada Spanduk Dukung Andika Perkasa Capres 2024 Mejeng di Kupang

Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang Nomor.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini