Batas Waktu Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Tersisa 36 Hari, Bebas Sanksi Administratif

Kantor Staf Presiden RI mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Muhammad Yunus
Rabu, 25 Mei 2022 | 13:28 WIB
Batas Waktu Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Tersisa 36 Hari, Bebas Sanksi Administratif
Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSulsel.id - Kantor Staf Presiden RI mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Terlebih, program yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 tersebut, tinggal 36 hari lagi, atau berkhir pada 30 Juni 2022.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma menyebut, per 24 Mei, sudah lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS, dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 97,3 triliun.

“Sedangkan nilai PPh mencapai Rp 9,8 triliun. Trennya terus naik,” ungkap Panutan, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Panutan kembali mengingatkan manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Yakni, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan dari wajib pajak.

Baca Juga:Menkeu Sri Mulyani Buktikan Ekonomi Indonesia Makin Pulih, Ini Datanya

“Sebab PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” jelasnya.

Panutan menambahkan, Program Pengungkapan Sukarela memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bukti nyatanya, ujar dia, adanya repratiasi dan investasi dalam PPS.

“Dengan menyerentakkan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara,” imbuh Panutan.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020.

Baca Juga:Daftar Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya untuk Jadetabek Hari Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini