Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Papua Segera Masuk Pengadilan HAM di Kota Makassar

Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014

Muhammad Yunus
Selasa, 24 Mei 2022 | 19:18 WIB
Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Papua Segera Masuk Pengadilan HAM di Kota Makassar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014. Dengan tersangka IS segera disidangkan. Setelah penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

“Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus. Tahap II dilaksanakan secara virtual (Zoom meeting) pada pukul 09.00 WIB pagi tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penyidik segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.

Ketut menjelaskan dalam pelimpahan tersebut, tersangka IS didampingi oleh penasihat hukumnya dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Biak Numfor, sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).

Baca Juga:Tingginya Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di NTT, Komnas HAM Buka Jejaring Pos Pengaduan

Tersangka IS disangkakan melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Selanjutnya, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Ketut.

Dalam perkara ini, Jaksa Agung RI telah membentuk Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, yang telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri atas Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Sesuai Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia juncto Pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima.

Tersangka berinisial IS, adalah seorang purnawirawan TNI. Pada tahun 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim di Paniai.

Baca Juga:Ungkap Pola Kejahatan Pemerintah ke Warga Wadas, Asfinawati: Terduga Teroris Saja Tak Dimatikan Listriknya

"(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai," kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/4) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini