SuaraSulsel.id - Mantan supervisor salah satu Bank BUMN di Unit Ulu Siau JAG (33 tahun) ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Tim Penyidik Kejati Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap tersangka JAG (33), Senin (23/5/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan penahanan dilakukan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari, hingga 11 Juni 2022.
Menurut Theodorus, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya terkait dana operasional bank.
Baca Juga:BRI Dinobatkan sebagai Perusahaan Publik Terbesar selama 8 Tahun Berturut-turut
“Dana dipakai untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.104.488.730,” terang Theodorus.
Dijelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan karena diduga keras melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup,” tandasnya.