Mantan Kepala Sekolah SMA 1 Kabawo Kabupaten Muna Terdakwa Korupsi Dana BOS Akui Perbuatan, Kembalikan Uang Rp150 Juta

Terdakwa dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah di SMA 1 Kabawo Kabupaten Muna

Muhammad Yunus
Senin, 23 Mei 2022 | 18:09 WIB
Mantan Kepala Sekolah SMA 1 Kabawo Kabupaten Muna Terdakwa Korupsi Dana BOS Akui Perbuatan, Kembalikan Uang Rp150 Juta
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intel, Fery Febrianto menerima pengembalian kerugian keuangan negara, Senin 23 Mei 2022 [Telisik.id]

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, saat ini perkara dugaan korupsi itu masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Saksinya 80 orang terdiri dari guru, honorer, komite sekolah da ASN di Dikbud Muna," katanya.

Dalam perkara itu, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga:Kejati DKI Geledah Rumah Notaris di Jatibening Bekasi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cipayung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini