Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dimulai Dari Rumah Istri Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan

Semua pelaku dihadirkan secara langsung dan memperagakan sejumlah adegan

Muhammad Yunus
Kamis, 19 Mei 2022 | 11:52 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dimulai Dari Rumah Istri Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan
Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang di Grand Aroepala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis, 19 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Uang itu sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi menyita 53 butir peluru kaliber 38 MM dan 32 MM, senjata api dan 3 peluru selongsong senapan udara. Serta satu proyektil ditemukan di dalam tubuh korban. Kemudian dua buah sepeda motor dan rekaman CCTV di 10 titik.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.

Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.

Baca Juga:Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan Beri Rp85 Juta Kepada Penembak Mati Pegawai Dinas Perhubungan

Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini