Kenapa Pemerintah Belum Umumkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Padahal Hilal Sudah Lebih 3 Derajat

Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Muhammad Yunus
Minggu, 01 Mei 2022 | 19:23 WIB
Kenapa Pemerintah Belum Umumkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Padahal Hilal Sudah Lebih 3 Derajat
Petugas saat memantau hilal di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (1/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun demikian, Cecep menjelaskan, sebelum memberikan keputusan tanggal 1 Syawal, pemerintah perlu melihat hasil pengamatan langsung (rukyatul hilal) untuk melengkapi hasil hisab yang telah dipaparkan.

"Untuk tujuan kemaslahatan umat, rukyat di Indonesia dilakukan sebagai konfirmasi dari hisab," ungkapnya.

Dengan menggunakan pedoman rambu-rambu batas elongasi geosentrik minimal 6,4 derajat, diprediksi sebagian besar wilayah Indonesia (sebagian wilayah tengah dan seluruh wilayah barat) dimungkinkan berhasil merukyat hilal.

Tahun ini, Kemenag telah menetapkan 99 titik rukyatul hilal awal Syawal 1443 Hijriyah.

Baca Juga:Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1443 H Jatuh pada 2 Mei Besok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini