Pria di Kota Kendari Edarkan Sabu Menggunakan Bungkus Permen

Pelaku memggunakan modus baru

Muhammad Yunus
Kamis, 28 April 2022 | 10:12 WIB
Pria di Kota Kendari Edarkan Sabu Menggunakan Bungkus Permen
Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap pria inisial HR (30 tahun) akibat edarkan sabu. Pelaku memggunakan modus baru. [Telisik.id]

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini