Andi Sudirman Beri Bonus Tambahan Penghasilan 10 Persen Kepada PNS Pemprov Sulsel

Siapkan anggaran sekitar Rp250 miliar untuk THR dan gaji ke-13

Muhammad Yunus
Rabu, 27 April 2022 | 09:01 WIB
Andi Sudirman Beri Bonus Tambahan Penghasilan 10 Persen Kepada PNS Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 29 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan tambahan penghasilan 10 persen. Untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN di Lingkup Pemprov Sulsel tahun 2022.

“Untuk tahun ini kita siapkan anggaran sekitar Rp250 miliar untuk THR dan gaji ke-13, termasuk tambahan 10 persen khusus tahun 2022. Tambahan ini kita kondisikan sesuai keuangan daerah,” ujar Andi Sudirman, Selasa 26 April 2022.

Andi Sudirman kemudian mendorong kecepatan dari OPD untuk memproses administrasi. Agar dapat dicairkan sebelum Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Saya sudah instruksikan percepatan pembayaran THR, agar dibayarkan sebelum lebaran. Kita harap seluruh OPD juga segera mengurus administrasinya serta BKAD untuk memproses segera,” ujarnya.

Baca Juga:H+1 Pembayaran THR, Disnakertrans Bantul Masih Proses Tujuh Aduan

Kepala BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Sulsel Muhammad Rasyid mengaku, beberapa OPD telah dibayarkan THR-nya. Ia pun meminta dukungan seluruh OPD untuk mempercepat proses administrasi.

Rasyid merinci THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp119 miliar. Begitu pun dengan gaji ke-13 yang nilainya sama, ditambahkan bonus tambahan penghasilan 10 persen senilai lebih Rp6 miliar. Sehingga totalnya sekitar Rp244 miliar.

Untuk Gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada Bulan Juli 2022. Ini sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 12 Tahun 2022.

"Kita telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 di lingkup Pemprov Sulsel yang bersumber dari APBD. Ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD," kata dia. (Antara)

Baca Juga:Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan Belum Bayar THR, Disnakertrans Bakal Lakukan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini